Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI KANTOR KECAMATAN LINGKUP KABUPATEN NIAS
I.    CAMAT Tugas Pokok :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, pelayanan publik, ketentraman dan keteriban umum, pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan serta pelaksanaan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah berdasarkan ketentuan perundang- undangan.

Fungsi :
1.    Penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik, ketentraman dan keteriban umum, pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan serta pelaksanaan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
2.    Pelaksanaan pendelegasian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati Nias meliputi evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan perundang- undangan;
3.    Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
4.    Pengoordinasian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
5.    Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
6.    Pengoordinasian penyelenggaraan kegaiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.    Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
8.    Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas :
1.    Membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan sesuai dengan amanat peraturan perundang- undangan yang berlaku;
 
2.    Membantu Kepala Daerah dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Kepala Daerah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.    Melaksanakan pendelegasian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati Nias meliputi evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan perundang- undangan;
4.    Menyusun program dan kegiatan Kecamatan;
5.    Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
6.    Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi : partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/Kelurahan dan Kecamatan; sinkronisasi program kerja dan kegiatan emberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan; efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada bupati;
7.    Mengoordinasikan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, meliputi : sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan; harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan peiaporan pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati;
8.    Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, meliputi : sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada bupati;
9.    Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum, meliputi : sinergitas dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang terkait; pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada bupati;
10.    Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, meliputi : sinergitas perencanaan dan pelaksanaan dengan perangkat daerah dan instansi terkait; efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada bupati;
11.    Membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
 
12.    Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di Kecamatan, meliputi: perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan; fasilitasi percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya; efektivitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan; dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan kepada bupati melalui sekretaris daerah;
13.    Mengevaluasi dan menilai hasil pelaksanaan tugas para bawahan di lingkungan Kecamatan;
14.    Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan;
15.    Menghadiri dan atau memimpin rapat/pertemuan yang berhubungan dengan bidang tugas pemerintahan antara lain pelayanan umum, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, perekonomian, pembangunan serta kesejahteraan sosial;
16.    Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa;
17.    Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
18.    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
19.    Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati Nias melalui Sekretaris Daerah sesuai hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
20.    Memberikan saran atau pertimbangan kepada Bupati Nias melalui Sekretaris Daerah dalam rangka pengambilan keputusan yang menyangkut tugas-tugas umum pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan umum, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, perekonomian dan pembangunan serta kesejehteraan sosial;
21.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
II.    SEKRETARIS KECAMATAN Tugas Pokok :
Menyelenggarakan penyusunan perencanaan program, Administrasi Umum, Evaluasi dan Pelaporan serta Pengelolaan Keuangan, Ketatausahaan dan Kepegawaian.

Fungsi :
1.    Penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran;
2.    Penyelenggaraan    pengelolaan    administrasi    perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
3.    Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
4.    Penyelenggaraan    ketatalaksanaan,    kearsipan    dan perpustakaan kecamatan;
5.    Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
 
6.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas :
1.    Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian;
2.    Mengoordinasikan pengelolaan administrasi perkantoran, keuangan dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.    Menyelenggarakan perencanaan kebutuhan internal dan kebutuhan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4.    Mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
5.    Mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan dan pengurusan administrasi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku;
6.    Mengoordinasikan penyelenggaraan seluruh kegiatan protokoler dan hubungan masyarakat yang berhubungan dengan tugas-tugas Kecamatan;
7.    Mengoordinasikan operasional dan penataan rumah tangga Kecamatan serta kebutuhannya;
8.    Mengoordinasikan pengelolaan dan penataan kearsipan, arus surat- surat dinas yang tertib dan terarah;
9.    Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
10.    Menganalisa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas-tugas administrasi perkantoran, keuangan, umum dan kepegawaian;
11.    Melaksanakan pengendalian tata naskah dinas yang meliputi pengurusan naskah dinas, surat masuk, naskah dinas surat keluar, penyimpanan, penerimaan dan peninjauan arsip;
12.    Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Camat;
13.    Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
14.    Melaksanakan pembinaan pegawai dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
15.    Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
16.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
II.1    KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN Tugas Pokok :
Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, urusan keuangan dan kepegawaian.

Rincian Tugas :
1.    Menyusun rencana kerja subbagian umum, keuangan dan kepegawaian;
 
2.    Melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah, penataan kearsipan, pengagendaan serta pendistribusian surat menyurat;
3.    Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian yang meliputi penyiapan bahan dan penyusunan rencana mutasi, disiplin, pengembangan pegawai, kesejahteraan pegawai, pensiunan pegawai;
4.    Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, pembukuan dan penggajian;
5.    Melaksanakan pungutan atas pajak dan retribusi daerah tertentu di Kecamatan sesuai ketentuan perundangan;
6.    Melaksanakan koordinasi dalam intensifikasi dan eksistensifikasi pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
7.    Melaksanakan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
8.    Menghimpun dan menyusun bahan Laporan Keuangan;
9.    Menata dan memelihara arsip serta menyelenggarakan dan memelihara perpustakaan kantor;
10.    Melaksanakan urusan rumah tangga serta memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor;
11.    Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;
12.    Melaksanakan pengadaaan, penyimpanan, pendistribusian, penginventarisasian, perbaikan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
13.    Menyiapkan administrasi pesanan barang/jasa keperluan kantor;
14.    Menyiapkan laporan hasil pengadaan barang setiap akhir tahun lingkup Kecamatan;
15.    Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
16.    Melaksanakan    pembinaan    dan    pengawasan    melekat    serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
17.    Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
18.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
II.2    KEPALA SUBBAGIAN PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN Tugas Pokok :
Menyusun perencanaan program dan kegiatan Kecamatan.

Rincian Tugas :
1.    Menyusun rencana kerja subbagian program, evaluasi dan pelaporan;
2.    Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan;
 
3.    Melaksanakan penyusunan profil kecamatan;
4.    Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
5.    Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
6.    Melaksanakan urusan keprotokolan, penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan Kecamatan;
7.    Menyusun    bahan    kerja    sama,    publikasi,    dan    hubungan masyarakat;
8.    Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
9.    Menilai kerja bawahan dengan membuat cacatan dalam buku penilaian sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan SKP bawahan;
10.    Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
11.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
III.    KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN Tugas Pokok :
Melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis bidang pemerintahan.

Rincian Tugas :
1.    Menyusun rencana kerja seksi pemerintahan;
2.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintahan desa/kelurahan;
3.    Memfasilitasi    penyelenggaraan    kerjasama    dan    penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan di wilayah kerjanya;
4.    Memfasilitasi penataan Desa/kelurahan;
5.    Memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa;
6.    Mengoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan dan pencacatan sipil;
7.    Mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan penilaian Desa terbaik;
8.    Memproses dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
9.    Melaksanakan pembinaan, koordinasi, fasilitasi pemantauan dan pengawasan pemilihan/pengisian, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa;
10.    Melaksanakan verifikasi dan rekomendasi yang berkaitan dengan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa; penambahan atau pengurangan jumlah staf desa; pengisian dan mutasi jabatan Sekretaris Desa PNS; Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa; Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa;
11.    Melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemerintahan dengan Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Pemerintah Desa;
 
12.    Melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, verifikasi, rekomendasi, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa/kelurahan serta perubahan status desa menjadi kelurahan;
13.    Melakukan bimbingan, supervisi, konsultasi, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, pelaporan dan pengawasan tertib administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan;
14.    Melaksanakan penyusunan database aparatur Pemerintahan Desa/Kelurahan;
15.    Melaksanakan pembinaan tata kearsipan terhadap Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan;
16.    Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi yang berkaitan dengan pertanahan antara lain penyelenggaraan Pelepasan hak dan Ganti Rugi serta Hibah tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum;
17.    Melaksanakan verifikasi, pembinaan, koordinasi fasilitasi dan pemantauan pembentukan, penetapan, pengesahan dan pelantikan BPD serta Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD serta pembinaan, pengawasan, supervisi, fasilitasi, pelatihan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan peran BPD;
18.    Memproses dan melakukan pembinaan terhadap tugas-tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
19.    Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi harmonisasi hubungan antar desa/kelurahan;
20.    Melaksanakan fasilitasi kerjasama antar desa/kelurahan dan/atau dengan pihak ketiga;
21.    Melaksanakan penyelenggaraan bimbingan, konsultasi, pelatihan dan pendidikan bagi Pemerintah Desa/Kelurahan;
22.    Memberikan bahan pertimbangan pembentukan, pemecahan, penghapusan dan/atau penggabungan, perubahan nama kecamatan dan pemindahan ibukota kecamatan;
23.    Memfasilitasi pembuatan Profil Desa;
24.    Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
25.    Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
26.    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
27.    Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
28.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
IV.    KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Tugas Pokok :
Melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis bidang pemberdayaan
masyarakat desa.
 
Rincian Tugas :
1.    Menyusun rencana kerja seksi pemberdayaan masyarakat desa;
2.    Mengoordinasikan usulan program pembangunan desa dan/atau kelurahan;
3.    Memfasilitasi    dan    mengoordinasikan    penyelenggaraan pembangunan di Kecamatan;
4.    Memfasilitasi pengembangan sarana perekonomian yang ada di desa dan/atau kelurahan;
5.    Melaksanakan perencanaan pembangunan di kecamatan dan mengoordinasikan musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan;
6.    Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
7.    Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
8.    Melakukan penyiapan bahan penyusun program dalam rangka bimbingan dan penyuluhan sosial kesehatan masyarakat dan keluarga berencana, pendidikan umum dan agama, olahraga dan kesenian, membina dan mengembangan kegiatan kepemudaan, pramuka dan pemberdayaan perempuan, membina lembaga keagamaan dan sosial, pembinaan ketenagakerjaan, pengentasan kemiskinan, pembinaan kerukunan umat beragama;
9.    Melaksanakan fasilitasi perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan APBDes;
10.    Melaksanakan fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa;
11.    Melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan pendapatan dan kekayaan desa;
12.    Melaksanakan pengawasan administrasi keuangan desa;
13.    Melaksanakan koordinasi dan pembinaan pemberdayaan dalam bidang sosial dan keagamaan;
14.    Melaksanakan verifikasi, rekomendasi, pemantauan penyaluran dan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Retribusi serta dana lainnya dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
15.    Melaksanakan pembinaan, koordinasi, konsultasi, bimbingan teknis, fasilitasi, pengawasan, supervisi, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan dan aset desa;
16.    Melaksanakan fasilitasi pembentukan, pembinaan, pemberdayaan dan evaluasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
17.    Melaksanakan fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan desa (RPJMD Kab/Kota - RPJMDes);
18.    Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang meliputi pemantauan kegiatan perindustrian dan perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, usaha kecil menengah dan golongan ekonomi lemah, peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan, dan kelautan;
19.    Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan informasi pasar, stabilisasi harga dan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri;
 
20.    Melaksanakan fasilitasi rekrutmen calon peserta pelatihan tenaga kerja pelayanan penyandang masalah sosila serta penyaluran bantuan dan santunan sosial;
21.    Melaksanakan koordinasi penyebarluasan Informasi Pasar Kerja (IPK);
22.    Melaksanakan pengumpulan data dan pemantauan tentang PNKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) dan potensi sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);
23.    Melaksanakan fasilitasi penyaluran Beras Miskin (Raskin) ke desa;
24.    Melaksanaan pemantauan dan evaluasi harga sembilan bahan pokok;
25.    Melaksanakan pemetaan potensi dan pengelolaan lahan pertanian wilayah kecamatan;
26.    Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan wabah dan penyakit hewan menular;
27.    Melaksanakan fasilitasi pemantauan pengelolaan sumber daya alam dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
28.    Melaksanakan pengawasan pelaksanaan kerjasama pembangunan antar desa, antar swasta dan antara desa dengan swasta;
29.    Mengawasi kegiatan bantuan sosial serta penyaluran dan pengembalian dana bergulir program pemerintah;
30.    Mengoordinasikan pelaksanaan program swadaya masyarakat;
31.    Melaksanakan fasilitasi, pendataan dan pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG);
32.    Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
33.    Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
34.    Melaksanakan pembinaan serta pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
35.    Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
36.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
V.    KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM Tugas Pokok :
Melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum.

Rincian Tugas :
1.    Menyusun rencana kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum;
2.    Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, ideologi negara, kesatuan bangsa dan kemasyarakatan;
3.    Mengoordinasikan dan membina Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat di wilayah kerjanya;
4.    Melaksanakan pemrosesan rekomendasi persyaratan perizinan tertentu yang berhubungan dengan ketertiban umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
 
5.    Menyelenggarakan dan Mengawasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
6.    Menyelenggarakan kegiatan upacara peringatan hari besar nasional dan hari besar lainnya;
7.    Melaksanakan pemrosesan rekomendasi terhadap pendirian organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan, Surat Keterangan Jalan;
8.    Melaksanakan koordinasi serta pemrosesan rekomendasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
9.    Melaksanakan kegiatan di bidang ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan;
10.    Melaksanakan koordinasi penanganan konflik bersama dengan instansi terkait;
11.    Melaksanakan koordinasi, konsultasi, pemantauan dan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, kelurahan, desa dan masyarakat dan fasilitasi pemilihan umum, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
12.    Melaksanakan pemantauan pemilihan umum, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pemilihan kepala desa dan pengisian perangkat desa lainnya;
13.    Melaksanakan pendataan dan fasilitasi organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan;
14.    Melaksanakan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan obat narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya;
15.    Melaksanakan fasilitasi pemantauan Lalu  Lintas  dan  Angkutan Jalan (LLAJ) dan pengawasan rambu lalu lintas dan marka jalan di wilayah kerjanya;
16.    Melaksanakan koordinasi pengelolaan mitigasi/pencegahan bencana, penanganan bencana dan pasca bencana;
17.    Mengoordinasikan, membina dan mengawasi serta melaporkan langkah-langkah penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
18.    Melaksanakan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa ijin dan dapat mengganggu serta membahayakan makluk hidup dan kelestarian lingkungan;
19.    Membantu operasional penegakan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Peraturan Perundang- undangan lainnya di wilayah kerjanya;
20.    Melaksanakan penyiapan bahan Peringatan Hari Pahlawan, Hari Kesadaran Nasional dan hari besar nasional lainnya.
21.    Melaksanakan koordinasi dalam rangka ketentraman dan ketertiban wilayah;
 
22.    Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
23.    Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
24.    Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
25.    Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
26.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.